banner 728x90

Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Pencairan JHT BPJS TK

Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA– Maraknya penawaran jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terutama di media sosial, membuat BPJS Ketenagakerjaan (TK) angkat suara. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, minta masyarakat mewaspadai penipuan pencairan dana JHT itu jelang momen Idul Fitri.

“Jangan menggunakan jasa perantara apapun, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi,” kata Irvansyah dalam rilisnya, Minggu 4 Juni 2017.

banner 325x300

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa diwakilkan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim selain di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan.

Kini peserta BPJS Ketenagkerjaan juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.

E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT, seperti pembuatan paspor secara online.

Sehingga peserta cukup mendaftar dan mengunggah berkasi di situs BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat.

Menurut Irvansyah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apapun. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan.

JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan pekerja ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah.

Sehingga pekerja akan memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tidak produktif. Namun perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun.

“JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran,” pungkasnya.

Sumber: Berbagai sumber
Editor   : Stefanus H. Lopis 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version