banner 728x90

Polisi Terbitkan Surat Penangkapan untuk Rizieq

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Jakarta, LASPELA– Polisi menerbitkan surat penangkapan pada tersangka kasus pornografi Muhammaf Rizieq Shihab. Pembuatan surat ini merupakan bagian dari penerbitan red notice atau permintaan untuk menangkap yang akan diterbitkan untuk Interpol.

“Hari ini (surat) penangkapan, kami cek ke rumah, ada tidak. (Lalu) Ke imigrasi dia pakai visa apa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).

banner 325x300

Jika Rizieq tak kunjung tertangkap setelah surat penangkapan terbit, polisi akan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang. Dengan begitu Rizieq akan berstatus buron.

Red notice baru akan diterbitkan jika Rizieq tak kunjung tertangkap sementara ia dipastikan ada di luar negeri. Polisi menurut Argo tidak bisa begitu saja menangkap Rizieq jika ia berada di luar negeri karena terbentur aturan. Karena itu, butuh bantuan Interpol untuk bisa menangkapnya.

Selama belum tertangkap, Argo berharap Rizieq melalui kuasa hukum dan pengikutnya tidak membuat opini di media soal kasus yang menjeranya. Ia mengimbau Rizieq lebih baik membuktikan diri di pengadilan.

“Silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya,” kata Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Salah satu hukumnya, Eggi Sudjana mengatakan meski sudah tersangka Rizieq memilih bertahan di tanah air untuk menghindari bentrokan antara pendukungnya dan pihak lain. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus yang dinilai mengada-ada ini.

Sementara, kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.

(sur)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version