Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Kenaikan 100 % Santunan Kecelakaan

“Perubahan besaran santunan dana kecelakaan yakni santunan ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter  naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Adapun santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan. Besaran penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan besaran penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu,” jelasnya.

AKBP Andreas Purwanto, Sik dari Dirlantas Polda Babel menyampaikan, pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakatbunruk selalu mentaati peraturan lalu lintas. korban kecelakaan yang terjadi di Babel kebanyakan dari kalangan remaja yang masuk kategori usia produktif.

“Kami selalu mengingatkan kepada pengguna jalan untuk selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas dan selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya. Kasus kecelakaan lalu lintas ini disini (Babel_red), korbannya anak-anak remaja, sehingga kami selalu gencar sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap Andreas kepada para peserta.

Leave a Reply