banner 728x90

Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga

Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA– Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

banner 325x300

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

“Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu,” kata Josefina, Senin sore.

Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut. Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).

“Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan,” ucap Josefina.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.

Sumber: Kompas.com 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version