Harga Bawang Tak Boleh Lebih dari Rp 38 Ribu per Kg 

Ilustrasi

JAKARTA, LASPELA– Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan mengatur harga bawang yang kian melambung.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Mendag) mengundang asosiasi importir bawang untuk dimintai komitmennya menjadi mitra pemerintah dalam pengaturan harga.

Mereka bersepakat memberikan komitmen dengan cara mendaftarkan gudang serta posisi stoknya saat ini, dan menjualnya dengan harga lebih murah.

“Yang menggembirakan, mereka berkomitemn menjualnya dengan perhitungan biaya meliputi bongkar muat, dan lain-lain, tapi hasil akhir tidak boleh di atas Rp 38 ribu per kilogram,” ujar Enggartiasto, Senin (8/5/2017).

Importir bawang juga telah memberikan komitmen mereka untuk dapat menunjukkan data stok bawang di gudang penyimpanan, sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai distributor dan importir.

Sebaliknya, importir tak perlu lagi mengajukan diri sebagai ekspedisi dan perantara. Hal itu dilakukan agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa jumlah stok bawang yang disimpan oleh importir.

“Jangan khawatir, akan kami atur dan gratis. Dengan demikian proses impor ini bisa berjalan dengan baik. Juga tidak ada lagi kuota karena nanti akan ada jual beli kuota, jadi ajukan saja,” tutur Enggar.

Catatan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, kebutuhan bawang Indonesia per tahun berkisar antara 400 ribu ton hingga 480 ribu ton per tahun, dan untuk kebutuhan sendiri sekitar 15-16 ribu ton per tahun, sehingga total impor sekitar 500 ribu ton per tahun.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan harga bawang saat ini melambung tinggi. Kemungkinan beberapa pedagang dan importir berusaha menahan stok sehingga mereka dapat mengatur harga bawang di pasaran.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk bersama-sama mengawasi harga komoditas pangan stategis. Saat ini telah ada 11 komoditas yang akan diawasi harganya oleh KPPU.

“Salah satunya bawang, untuk penjualan tidak lebih mahal dari Rp 38 ribu. Kalau ada tindakan yang dilakukan oleh para importir untuk bersama-sama menetapkan harga jual di atas Rp 38 ribu, kami akan mengambil tindakan,” ujarnya. (net)