Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Gugatan Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Foto: Kompas.com

HTI Menilai Keputusan Pemerintah Sepihak

JAKARTA, LASPELA- Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (Ormas HTI), karena HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto.

Wiranto meminta masyarakat tak salah paham dengan keputusan pembubaran ini. Menurutnya, keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan pancasila dan konstitusi negara.

“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Tapi semata-mata untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

Wiranto menegaskan, Pemerintah tak akan berhenti pada langkah pembubaran ormas. Proses peradilan pun akan ditempuh nantinya. “Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Wiranto seperti dilansir laman CNN Indonesia.

HTI Siapkan Gugatan Hukum

Kebijakan pembubaran HTI oleh pemerintah tersebut direspon dengan melakukan langkah gugatan ke pengadilan.

“Teman-teman HTI di Jakarta sudah melakukan koordinasi atas keputusan pembubaran HTI. Salah satunya adalah gugatan hukum,” ungkap Humas DPD HTI, DIY, Yusuf Mustakim, Senin 8 Mei 2017.

Menurut dia, kebijakan pemerintah dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan undang-undang. Kemudian, pembubaran ini juga tidak melalui proses peradilan.

“Pemerintah justru menabrak aturannya sendiri. Di pengadilan seharusnya sebagai tempat adu argumentasi,” lanjut Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan meski dibubarkan, hal ini tak akan menghentikan agenda dan kegiatan yang akan dilakukan HTI di pusat maupun daerah.

“Kalau memang kita dituding tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 mari kita berdialog. Jangan ambil keputusan sepihak,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran ormas HTI merupakan hasil keputusan rapat terbatas dengan Kapolri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Rapat terbatas ini juga sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo.

Sumber: CNN Indonesia