JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 9 Maret 2017 telah mencapai Rp 113 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses, Kamis (9/3) mencatat, Rp 113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 105 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 813 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 4,463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 3,300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 1,018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp 145 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp 12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp 397 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
“DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan,” kata Hestu.
Hestu menegaskan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
“Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen,” tambahnya.
Sumber: republik.co.id