banner 728x90

Bupati Basel Harapkan Kesamaan Persepsi Dalam Pembahasan Raperda 

Bupati Basel, Drs. H Justiar Noer, ST,MM,M.Si.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA- Dalam rangka penertiban pengelolaan barang milik daerah sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berdasarkan PP No.27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dan DPRD setempat mengelar rapat paripuna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balai Daerah Jujung Besaoh DPRD Basel, Senin (20/02/2017).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Basel H. Ansyori Norman tersebut diikuti Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Basel lainnya seperti Bupati Basel, Drs. H Justiar Noer, ST,MM,M.Si, Wakil Bupati Basel, Riza Herdavid ST, Kajari Basel, Kapolres Basel, Sekda Basel, dan tamu undangan lainnya.

banner 325x300

Justiar Noer dalam sambutannya mengharapkan adanya kesamaan persepsi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda guna menghasilkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang bermanfaat bagi daerah.

“Kami mengharapkan adanya kesamaan persepsi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif terhadap suatu permasalahan yang telah diatur oleh perundang-undangan sehingga dapat menghasilkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang bermanfaat bagi daerah,” ungkap Justiar.

Pantauan LASPELA, selain pembahasan Raperda tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, rapat Paripurna tersebut juga membahas tetang Raperda Perubahan atas perda No.10 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bangun Basel.

Penulis: Wiwin Suseno
Editor  : Stefan H. Lopis  

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version