KPU Nyatakan Siap Hadapi Sengketa

Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro

JAKARTA, LASPELA- Polemik KTP elektronik (KTP-el) pada Pilkada 2017 dinilai bisa memicu potensi gugatan terhadap penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan dari pihak yang merasa keberatan.

“KPU siap menghadapi gugatan dari segi koordinasi maupun administrasi,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (16/2/2017).

Juri memprediksi, potensi gugatan bisa datang bukan hanya buntut persoalan KTP-el, melainkan juga soal hasil pilkada yang ditetapkan KPU. Dia mengimbau kandidat yang tidak puas dengan hasil KPU menempuh jalur hukum, jangan melakukan hal-hal yang bisa merugikan publik. “Mekanismenya sudah jelas melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Juri seperti dilansir laman harnas.co

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU selalu berkomitmen menjalankan kerja dengan baik. KPU juga bisa menunjukkan semua yang dikerjakan dalam pelaksanaan pilkada sedari awal tahapan hingga penetapan hasil suara.

“Selama ini KPU bisa membuktikan, hasil pilkada yang sudah ditetapkan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. KPU juga memastikan setiap pasangan calon bahwa perolehan suara yang mereka dapatkan itu sebagaimana yang diharapkan dari TPS hingga rekap di tingkat KPUD. Tidak ada distorsi”.

Sumber: harnas.co
Editor   : Stefan H. Lopis