TOBOALI, LASPELA- Masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang memiliki penghasilan dan aset kena pajak baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum, nampaknya harus segera tertib pajak baik tertib lapor maupun tertib bayar karena Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali mulai menegakkan sanksi pajak terlebih lagi setelah program Tax Amnesti (TA) periode terakhir sampai dengan bulan Maret 2017 mendatang.
Penegakan Sanksi dimaksud, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan yakni mulai dari denda pajak sampai dengan 200%, penagihan paksa, penyitaan hingga pelelangan aset sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Erwin Siahaan, Kepala KP2KP Toboali menjelaskan, saat ini sudah ada 5 Wajib Pajak yang disita oleh pihaknya dikarenakan tidak tertib pajak.
Namun, menurut Erwin, pihaknya tidak akan mempublikasikan nama wajib pajak (WP) dan jenis sitaannya tersebut sampai proses pelelangan karena jika Wajib pajak ingin menyelesaikan kewajiban pajak terhutang sebelum proses pelelangan, maka barang sitaan tersebut tidak perlu dilelang dan akan dikembalikan ke WP bersangkutan.
“Saat ini sudah ada 5 Wajib Pajak yang kami sita dikarenakan tidak tertib pajak. Tapi kami tidak mempublikasikan nama wajib pajak dan jenis sitaannya sampai proses pelelangan karena jika Wajib pajak tersebut mau menyelesaikan kewajiban pajak terhutang sebelum proses pelelangan, maka barang sitaan tersebut tidak perlu dilelang dan akan dikembalikan ke Wajib Pajak,” katanya kepada LASPELA, Rabu (08/02/2017).
Hal ini, sambungnya, sebagai pesan kepada wajib pajak lainnya bahwa Sanksi Pajak memang ada sesuai dengan undang-undang perpajakan yang selama ini mungkin belum diketahui Wajib Pajak sehingga nantinya dapat memberikan efek jera bagi pengemplang pajak lainnya.
Pada periode akhir program Tax Amnesti, KP2KP Toboali menargetkan pendapatan aset satu milyar rupiah dengan sasaran wajib pajak yakni UMKM maupun di luar UMKM.
Karena itu dirinya mengharapkan peran serta Pemkab Basel terutama dinas-dinas terkait untuk berbagi data dan mengharapkan wajib pajak agar tertib pajak minimal tertib lapor karena pendapatan pajak nasional juga digunakan untuk pembangunan di daerah.
Penulis: Wiwin Suseno
Editor : Stefan H. Lopis