TOBOALI, LASPELA- Berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pertanian Prov. Kep Babel, Bappeda Babel, BPN Babel, DPMPTSP Prov. Kep. Babel, Biro Hukum Prov.Kep. Babel, Bappeda Kab. Basel, dan DPPP Kab. Basel pada 18 Januari 2017 lalu di Aula Dinas Pertanian Prov. Kep. Babel, peserta rapat lintas instansi tersebut sepakat untuk mencabut IUP dan HGU PT. Swarna Nusa Setosa (SNS).
Upaya pencabutan perijinan Perkebunan Sawit tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemkab Bangka Selatan kepada Gubernur Babel terkait Permohonan Revisi Luasan IUP PT.SNS di Kec. Lepar Pongok seluas 8.119,25 ha namun yang dikelola hanya 3.388,99 ha serta adanya hasil penilaian usaha perkebunan PT.SNS tahun 2015 yang bernilai kurang (Kelas IV)
Sisa lahan yang tidak dikelola tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemkab. Basel untuk membangun sarana dan prasarana berbagai infrastruktur mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan industri sadai yang masuk dalam program percepatan pembangunan daerah.
Rizal, Sekretaris DPPP Kab. Basel mengatakan, pihaknya mengharapkan kehadiran management perusahaan dalam rapat tersebut namun ternyata tidak satu pun perwakilan PT.SNS yang hadir. Karena itulah, menurut dia, peserta rapat sepakat mencabut perijinan PT.SNS
“Kami mengharapkan kehadiran management perusahaan dalam rapat tersebut namun ternyata tidak satu pun perwakilan PT.SNS yang hadir. Oleh karena itulah kami sepakat untuk mencabut perijinan PT.SNS,” katanya saat dikonfirmasi LASPELA, Senin (23/01/2017).
Terkait pencabutan HGU, prosesnya masih menunggu kajian BPN Babel sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. pihaknya juga berdasarkan hasil rapat tersebut akan mengundang kembali pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya guna membicarakan hal tersebut.
Namun, sambung dia, apabila pihak perusahaan tidak juga hadir maka pihaknya akan melaksanakan hasil kajian BPN Babel terkait pencabutan HGU.
Penulis: Wiwin Suseno
Editor : Stefan H. Lopis