841 Warga Pangkalpinang Terancam tak Bisa Memilih di Pilkada Babel 

Ilustrasi

PANGKALPINANG, LASPELA – Dua puluh dua hari jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebanyak 841 warga Pangkalpinang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, mereka tidak memiliki data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Yusmayadi saat sosialisasi tahapan Pilgub Babel 2017 di Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (23/1/2017).

Dia menjelaskan, sebelumnya pihak KPU Kota Pangkalpinang mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang yakni sebanyak 137.072 orang.

Dari jumlah tersebut, diakui Yusmayadi, 4.417 warga diantaranya sampai saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Berdasarkan jumlah itu, setelah kami lakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan, banyak ditemukan warga yang tidak masuk database. Hasil terakhir sebelum ditetapkan DPT masih menyisakan 841 pemilih yg tidak ada data apapun sehingga tidak bisa dimasukan ke dalam DPT. Artinya, mereka terancam tak punya hak pilih di Pilgub dan Pilwagub Babel pada 15 Februari mendatang,” ujarnya kepada wartawan. (stf)