SUNGAILIAT, LASPELA– Pemkab Bangka memastikan telah melaksanakan kebijakan pusat, menyangkut biaya pelayanan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP, Kartu Keluarga untuk masyarakat dengan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Rahmat Gunawan menjelaskan, sekarang ini pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah, cepat dan tepat waktu.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat, mengurus sendiri dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara.
“Kita beritahukan kepada masyarakat, semuanya gratis, tidak ada biaya satu sen pun. Jangan pakai calo, harus datang sendiri, karena semuanya gratis, dan semakin mudah, tidak lama,” kata Rahmat Gunawan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2017).
Dirinya tak menampik selama ini masyarakat masih beranggapan bahwa mengurus semua dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan sebagainya harus mengeluarkan biaya. “Padahal pemerintah sudah menekankan semua pengurusan dan sebagainya tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Rahmat lalu berharap agar masyarakat melaporkan dan mengurus semua dokumen kependudukannya sendiri, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, kedatangan penduduk, kematian, dan perubahan kartu keluarga di wilayah tersebut. (stf/*)