TOBOALI, LASPELA- Belum membaiknya sistem pelayan dan management RSUD Bangka Selatan (Basel) seakan menunjukkan adanya sistem management yang gagal dalam memberikan pelayanan keesehatan maksimal bagi masyarakat di daerah tersebut.
Disamping adanya dugaan Surat Tanda Registrasi (STR) dirut RSUD Basel, dr. Annisa Nur Intan yang sudah kadaluarsa serta adanya dugaan dokter spesialis yang dipekerjakan tanpa memiliki SIP serta dugaan-dugaan lainnya yang menyalahi aturan UU tentang praktik kedokteran, memungkinkan terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
Menyikapi masalah tersebut, Bupati Basel Justiar Noer saat dikonfirmasi LASPELA, Jumat (13/01/2017) usai pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Basel mengatakan, management RSUD Basel memang perlu dievaluasi. Namun menurutnya, mekanismenya melalui SKPD terkait sudah ada perubahan SOTK yang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana RSUD akan menjadi unit layanan kesehatan di bawah naungan SKPD terkait.
“Kami akan mengevaluasi management RSUD Basel namun mekanismenya melalui SKPD terkait karena sudah ada perubahan SOTK yang baru,” Jelas Justiar.
Dirinya juga mengatakan, management yang baik sangat dibutuhkan dalam membenahi RSUD Basel karena menurutnya, percuma memiliki obat-obatan engkap dan peralatan medis memadai jika management RSUD-nya tidak baik.
“Management yang baik sangat dibutuhkan dalam membenahi RSUD Basel karena percuma memiliki obat-obatan lengkap dan peralatan medis yang memadai, jika tidak dibarengi pembenahan management RSUD-nya,” tambahnya.
Pemkab Basel sudah semestinya mengevaluasi mangement RSUD Bangka Selatan mengingat akan ada banyak hal yang berujung kepada persoalan hukum jika dugaan permasalah di RSUD Basel tersebut benar.
Penulis: Wiwin Suseno
Editor : Stefan H. Lopis