KPU: Surat Suara Rusak Diakomodasi Satker Pilkada

Komisiner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan penggantian surat suara yang mengalami kerusakan akan diakomodasi oleh 101 satuan kerja (satker) pelaksana Pilkada. Sebelum diganti, surat suara yang rusak akan didata oleh satker.

“Mekanisme penggantiannya didahului dengan penyortiran surat suara yang didistribusikan pihak penyedia. Setelah itu didata surat suara yang mengalami kerusakan,” ujar Ferry ketika dikonfirmasi, Jumat (13/1/2017).

Laporan surat suara yang rusak dari setiap KPUD akan dikumpulkan para satker kemudian disimpan di satker dengan disertai berita acara hasil sortir dan lipatan surat suara. Setelah itu, masing-masing satker menyampaikan jumlah surat suara yang mengalami kerusakan kepada pihak penyedia.

“Penggantian surat suara rusak sesuai dengan jumlah kerusakan karena masih menjadi tanggung jawab penyedia,” tutur Ferry lagi.

Berdasarkan data KPU, jumlah surat suara yang akan dicetak secara nasional untuk Pilkada 2017 tercatatat sebanyak 45.591.762 lembar. Sebanyak 22.918.586 lembar surat suara diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, sementara 22.673.194 lembar surat suara digunakan untuk Pemilihan Gubernur.

Selain itu, KPU RI pun mencatat kebutuhan tinta untuk sidik jari sebanyak 199.322 botol, kebutuhan segel sekitar 2.093.971 keping dan 330.727 keping hologram. Keempat jenis logistik ini akan digunakan di 101 daerah penyelenggara Pilkada.

republik.co