Pengguna Klakson “Telolet” akan Ditertibkan

Ilustrasi

TOBOALI, LASPELA- Fenomena “om telolet om” sempat viral di berbagai kanal media sosial (medsos) belum lama ini. Wabah “om telolet om” tersebut pun kini mulai diaplikasikan pebisnis variasi kendaran dalam bentuk klakson.

Namun ternyata, suara klakson “telolet ” ini melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2015 yang mengatur bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa menganggu konsentrasi pengemudi.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 279 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menyikapi mulai digunakannya Klakson “telolet” oleh pemilik kendaraan, Satlantas Polres Basel berjanji akan menindak kendaraan yang membunyikan klakson telolet itu di wilayah hukum Polres Basel.

Hal ini dinilai perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang rela berjejer di pinggir jalan raya hanya untuk meminta sopir bus membunyikan klakson “telolet”.

“Suara “telolet” yang dikeluarkan klakson kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang ada karena suaranya menggangu bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kasatlantas Polres Basel, AKP Herryanto seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP. Satria Rizkiano, SIK, M.Si, Kamis (05/01/2017) lalu.

Menurut dia, saat ini pihaknya baru sebatas menghimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan klakson “telolet” tersebut.

Dirinya pun berjanji ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangka Selatan untuk menertibkan suara klakson tersebut agar tidak bertambah banyak.

Penulis: Wiwin Suseno
Editor  : Stefan H. Lopis