Perda Penyangga Harga Karet Kepedulian Dewan untuk Petani 

Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel saat beraudiens dengan perwakilan petani lada. (foto: humas)
  • Banyak Petani Karet Banting Stir
  • Petani Minta Gunakan Kolektor Lokal
  • Gandeng BUMD Jabar Tingkatkan Produksi Karet

PANGKALPINANG, LASPELA- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyangga harga karet. Hanya saja, seminggu disahkan oleh DPRD Babel, efek perda yang diharapkan mampu menunjang harga karet tersebut belum dirasakan para petani.

Baca Juga  SPMB Gantikan PPDB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026: Ini Perbedaannya

Hal tersebut disampaikan langsung perwakilan para petani dalam audiensi dengan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (6/1/2017).

Hadir dalam audiensi tersebut, perwakilan petani dari beberapa desa di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Irwan, selaku Ketua BPD Desa Zed mengeluhkan kesulitan para petani sebagai imbas merosotnya harga karet yang menyebabkan sebagian para petani harus banting stir alias beralih profesi menjadi kuli bangunan.

Baca Juga  Pecah Ban, Truk Bermuatan 8 Ton Bawang Terguling, Jadi Perhatian Warga

“Jadi sekarang ini, apapun  dilakukan oleh para petani demi keluarga. Ya banting stir karena harga petani tidak jadi andalan,” ujar Irwan.

Leave a Reply