Perda Penyangga Harga Karet Kepedulian Dewan untuk Petani 

Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel saat beraudiens dengan perwakilan petani lada. (foto: humas)
  • Banyak Petani Karet Banting Stir
  • Petani Minta Gunakan Kolektor Lokal
  • Gandeng BUMD Jabar Tingkatkan Produksi Karet

PANGKALPINANG, LASPELA- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyangga harga karet. Hanya saja, seminggu disahkan oleh DPRD Babel, efek perda yang diharapkan mampu menunjang harga karet tersebut belum dirasakan para petani.

Hal tersebut disampaikan langsung perwakilan para petani dalam audiensi dengan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (6/1/2017).

Hadir dalam audiensi tersebut, perwakilan petani dari beberapa desa di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Irwan, selaku Ketua BPD Desa Zed mengeluhkan kesulitan para petani sebagai imbas merosotnya harga karet yang menyebabkan sebagian para petani harus banting stir alias beralih profesi menjadi kuli bangunan.

“Jadi sekarang ini, apapun  dilakukan oleh para petani demi keluarga. Ya banting stir karena harga petani tidak jadi andalan,” ujar Irwan.

Sebab itu, Irwan berharap, perda penyangga harga karet mampu membantu kesulitan para petani ini.

Khusus di Kecamatan Mendo Barat, diakui Irwan, rata-rata mata pencarian masyarakatnya adalah petani karet. “Karet jadi andalan kami pak. Jadi kami sangat berharap perda ini terus diperjuangan untuk kesejahteran petani,” kata Irwan memungkasi.

Disisi lain, para petani juga mempertanyakan sistem pelaksanaan perda penyangga karet. Petani ingin ke depan, pelaksanaan sistemnya menggunakan kolektor lokal, bukan kolektor besar yang dikhawatirkan dapat menyengsarakan petani.

Kajian Sistem

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris DPRD Babel Syafiuddin mengatakan, perda ini akan terus ditindaklanjut pihaknya bersama eksekutif dengan melakukan kajian untuk sistem jalannya perda.

“Perda ini ada atas keresahan para petani, alhamdulillah sudah disahkan pekan kemarin. Kami berharap adanya perda ini dapat membatasi harga karet sehingga petani karet punya persen terhadap harga karet,” jelasnya.

Didit juga mengaku belum tahu kondisi karet di wilayah Bangka. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya dari petani karet di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), harga karet sudah di angka Rp7.000.

Meski demikian, kata Didit, pihaknya akan terus memperjuangkan perda ini hingga sesuai dengan harapan petani karet. “Ini kepentingan besar masyarakat, khususnya petani karet maka akan terus kita perjuangkan,” tutupnya sembari mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjalin kerjasama antara BUMD Babel dengan BUMD Jabar dalam hal produksi karet dari Babel. (advertorial)

Penulis: Abdullah Randi 

GALERI FOTO AUDIENSI PIMPINAN DPRD BABEL DENGAN PERWAKILAN PETANI KARET (FOTO: HUMAS DPRD)