Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi

Mulai Berlaku 6 Januari 2017 

LASPELA- Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017 ini. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017 mendatang.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.

Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.

Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.

 Alasan Biaya Naik

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan STNK dan BPKB naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

“Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.

“Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian seperti dikutip CNN Indonesia menyebutkan, kenaikan tarif STNK dan BPKB berdasarkan temuan BPK dan DPR.
Menurutnya, BPK menemukan bahwa harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan. Sementara Banggar DPR menilai peningkatan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor harus dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan negara.

“Kenaikan ini bukan karena Polri. Kenaikan ini pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK dan BPKB lima tahun lalu. Kemudian Banggar DPR menemukan ini perlu dinaikan karena Indonesia termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Liputan6.com