- Mendagri Dimbau Pelototi
- Masyarakat Diminta Jeli Pilih Pemimpin
JAKARTA, LASPELA- Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, saat ini banyak formasi “beli jabatan” yang tidak hanya terjadi pada Bupati Klaten, tapi juga di sejumlah wilayah. Untuk itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri bisa menseriusi persoalan ini.
“Perlu kami ingatkan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan Kemendagri untuk lebih serius tentang pengangkatan posisi tertentu sebagaimana diamanatkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ujarny di Jakarta, Minggu (1/1).
Dia menilai Kementerian Dalam Negeri betul-betul memonitor dengan melakukan supervisi langsung supaya memperhatikan penempatan orang-orang di pemerintah daerah setempat. Menurutnya, dengan melalui sistem pengangkatan yang transparan misalnya sehingga jangan hanya ditunjuk lantaran sudah membayar sejumlah uang.
Laode mengungkap, sebetulnya banyak laporan yang masuk ke KPK terkait dengan kasus memperdagangkan jabatan. Namun memang belum semuanya ditindaklanjuti lantaran perlu diverifikasi lebih lanjut.
Oleh karenanya demi meminimalisir praktik perdagangan jabatan, KPK akan melakukan kordinasi dengan tim saber pungli untuk menanggulangi jual beli jabatan di daerah.
“Kami yakin tidak hanya di Klaten tetapi daerah lain. Masyarakat kami berharap yang alami sendiri ataupub ketahui hal-hal yang berhubungan membayar pejabat untuk dapat posisi tertentu untuk mengadukan ke KPK saber pungli,” imbaunya.
Laode menyarankan agar masyarakat bisa lebih jeli untuk memilih pemimpinnya sehingga tidak memilih pemimpin yang berdasarkan dengan uang paling besar yang diberikan pada masyarakat.
“Ada beberapa hal yang harus diingatkan kalau semua orang untuk dapat jabatan tertentu harus membayar kita bisa bayangkan bagaimana kualiatas perkajaan orang itu, kedua sebagai bupati atausiapapun tunjuk orang berdasar bayangan dia kehilngan otoritas moral untuk beri petunjuk karena dia betul-betul bayar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. Adapun suap itu dikatakan oleh KPK terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam pengaturan pengisian jabatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah uang disita yaitu dari kediaman Sri Hartini diamankan uang Rp 80 juta dan dari rumah dinas diamankan uang Rp 2 miliar, pecahan valuta asing 5700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura.
Selain itu diamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan seorang PNS setempat. Dari buku tersebut ada catatan ada sejumlah uang ‘syukuran’ yang diterima.
Sri Hartanti ditahan usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik, Jumat (30/12) lalu.
harnas.co