- Tarif TA Periode III Sebesar 5 Persen
- Fokus ke WP UMKM dan Profesi
Program tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak memasuki periode III. Tahap terakhir ini akan dimulai Selasa (3/01/2017) hingga 31 Maret 2017 mendatang.
“Periode III besok, Selasa (3/01/2017), sudah bisa dilayani di KPP dan Kanwil,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, Senin (2/01/2017).
Adapun untuk waktu pelayanan tax amnesty di periode III ini masih sama seperti dua periode sebelumnya. “Untuk sementara jam pelayanan normal 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat,” terang Hestu.
Sebagai informasi, tarif tebusan tax amnesty di periode ketiga sebesar 5%. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau harta di luar negeri dan sekaligus membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi)
Namun, jika harta di luar negeri hanya dilaporkan tanpa direpatriasi maka wajib pajak dikenakan tarif tebusan sebesar 10%. Sedangkan untuk wajib pajak UMKM berlaku tarif tebusan flat hingga periode ketiga tax amnesty berakhir.
Bagi wajib pajak UMKM yang melaporkan harta sampai dengan Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 0,5%. Untuk wajib pajak UMKM yang melapor harta di atas Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 2%.
Hestu menambahkan, di periode ketiga ini DJP tetap fokus mengajak wajib pajak UMKM dan profesi ikut tax amnesty. “Tentunya UMKM dan kalangan profesi tetap menjadi fokus di periode terakhir ini,” tutur Hestu.
Sumber:detikfinance