Bagi wajib pajak UMKM yang melaporkan harta sampai dengan Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 0,5%. Untuk wajib pajak UMKM yang melapor harta di atas Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 2%.
Hestu menambahkan, di periode ketiga ini DJP tetap fokus mengajak wajib pajak UMKM dan profesi ikut tax amnesty. “Tentunya UMKM dan kalangan profesi tetap menjadi fokus di periode terakhir ini,” tutur Hestu.
Sumber:detikfinance
Leave a Reply