Majelis sidang memutuskan melanjutkan sidang perkara atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sidang dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian pada Selasa 3 Januari 2017 mendatang.
Keputusan sekaligus menegaskan penolakan pengadilan atas eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya. “Sidang akan dibuka kembali sesuai surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (27/12).
Pertimbangan Penolakan Eksepsi
Ketua majelis hakim menilai, eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
“Berdasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim, keberatan terdakwa dan kuasa hukum akan diputus bersama keputusan hakim, oleh karena itu keberatannya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di ruang sidang Koesumah Atmadja, seperti dilansir laman republik.co.
Dwiarso melanjutkan, oleh karena keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, maka surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah untuk dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, pekan depan.
Hanya satu permintaan dari terdakwa yang dipenuhi oleh Majelis Hakim yaitu penangguhan biaya perkara sampai pada putusan hakim.
Sebelum menutup sidang, majelis sempat bertanya apakah ada hal yang ingin disampaikan Ahok atau kuasa hukum. Majelis juga menyilahkan Ahok berkonsultasi dengan tim pembela.
Tim kuasa hukum menjawab pertanyaan hakim dengan apresiasi pada putusan dari majelis sidang. Tim juga menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut.
republik.co