JPU Tolak Eksepsi Ahok 

Foto: ist

JAKARTA, LASPELA- Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya pada sidang pekan lalu, Selasa (13/12).

JPU telah memaparkan pendapatnya atas catatan keberatan yang disampaikan Ahok maupun kuasa hukumnya di sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. “Berdasarkan analisa dan uraian, seluruh alasan keberatan tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di PN Jakut, Selasa (20/12).

Atas kesimpulannya itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan beberapa keputusan terkait kasus tersebut.

Pertama, kata Ali, JPU meminta majelis hakim ikut menolak keberatan yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.

“Dua, menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM 147/JKT.UT/12.2016 tanggal 1 Desember dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama dibuat secara sah menurut hukum, dan tiga, menetapkan perkara terdakwa dilanjutkan,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Ahok menjalani sidang kedua kasus dugaan penistaan agama. Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan pendapat JPU soal eksepsi yang diajukan Ahok.

Sumber: Metrotvnews