- Pemerintah Wajib Blokir Situs Memuat Unsur Larangan
- Masyarakat Diminta Jauhi Ujaran Kebencian
- Ada Indikasi Pencemaran Nama Baik Silahkan Melapor
PANGKALPINANG, LASPELA– Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo Babel) menggelar sosialisasi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kegiatan yang digelar di Media Center Diskominfo Babel tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, terutama bagi masyarakat pengguna transaksi elektronik dan media sosial.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 merupakan hasil revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah pasal undang-undang sebelumnya dinilai multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lainnya. Sehingga dinilai merugikan masyarakat pengguna teknologi komunikasi.
Ahmad Fauzan Syahzian, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Babel menjelaskan, pemerintah berkewajiban melakukan pemblokiran jika terdapat informasi atau konten media online yang mengandung unsur-unsur larangan. Kewenangan ini diatur dalam undang-undang hasil revisi pasal 40 dan 41.
“Pasal tersebut mengamanatkan, pemerintah berhak memblokir suatu situs jika berisi sesuatu yang dilarang. Seperti ungkapan kebencian atau hate speech, melakukan pencemaran nama baik dan melanggar kesusilaan. Pemerintah sebagai regulator UU ITE, tanpa putusan pengadilan berhak melakukan pemblokiran,” jelas Fauzan saat konferensi pers, Senin (19/12/2016).
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan kalimat melecehkan, mengandung sara dan kalimat penghinaan ketika berselancar di media sosial.
Fauzan menjelaskan, undang-undang hasil revisi memberi kewenangan penyidik kepada kepolisian dan PPNS. Namun PNS yang mendapatkan kewenangan sebagai penyidik terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan khusus.
“PNS diangkat sebagai penyidik setelah mengikuti pelatihan dan telah sesuai standar. Saat ini PPNS TIK sudah ada di Kemenkominfo. Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum ada PPNS,” jelas Fauzan.
Delik Aduan
Hanafi, Sekretaris Diskominfo Babel menambahkan, hasil revisi undang-undang ITE menegaskan pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ketika mendapatkan informasi di media sosial mengandung unsur pencemaran nama baik. Artinya, kasus seperti ini bisa ditindaklanjuti setelah ada pengaduan.
“Pencemaran nama baik masuk delik aduan, bukan delik umum. Sesuatu itu tidak dapat diproses tanpa ada pengaduan atau delik aduan. Pengaduan bisa disampaikan kepada kepolisian yang menangani masalah ini,” jelas Hanafi.
Teknologi informasi penuh lika-liku. Hanafi mencontohkan, jika sesuatu disampaikan akun tertentu. Boleh jadi informasi itu tidak disampaikan pemilik akun. Karena teknologi bisa membajak akun milik seseorang, selanjutnya digunakan untuk kepentingan tertentu. Namun penyidik kepolisian bisa melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran kasus seperti ini.
“Masyarakat harus hati-hati menggunakan media sosial. Saya berharap media massa ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait revisi UU ITE ini. Diskominfo berperan mengedukasi masyarakat, seperti melalui KIM agar masyarakat tahu,” ungkap Hanafi. (rill/ar)