PANGKALPINANG, LASPELA – Hasil harmonisasi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) maupun tenaga di luar K2 menjadi PNS masih menunggu ketok palu di Senayan.
Ada empat kategori yang jadi target pengangkatan PNS yaitu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKD Babel) Tarmin AB mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan menunggu petunjuk tertulis dari Kemenpan-RB.
“Pengangkatan jadi PNS itu sampai sekarang belum ada petunjuk tertulis. Saya belum bisa berkomentar karena belum ada petunjuk resmi kepada BKD itu sendiri. Jadi kemungkinan baru kebijakan pusat tapi cara tertulis belum diberitahukan,” jelas Tarmin kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2016).
“Memang dengar-dengar ada pengangkatan tenaga honor menjadi PNS, cuma saya sudah baca di beberapa harian atau terbitan dari komisi II (DPR RI-red) yang menyatakan itu, tapi tunggulah. Kami BKD kan pelaksana kebijakan, kalau ada kebijakan pemerintah pusat maka kami tindaklanjuti,” sambung Tarmin.
Disinggung mengenai formasi penerimaam CPN yang akan diajukan pada 2017 mendatang, mantan Kepala BPMPD Provinsi Babel tersebut menyatakan, pihaknya mengedepankan tenaga fungsional tertentu, sementara untuk tenaga teknis umum dikurangi.
“Untuk jumlah kita bisa mengusul berapa pun atau tidak terbatas. Tapi pemberian formasi hak pemerintah pusat karena itu menyangkut masalah gaji dan lainnya. Kalau untuk formasi lebih dikedepankan fungsional tertentu, tenaga teknis memang ada cuma porsinya sudah dikurangi,” jelasnya.
Rotasi Pegawai
BKD sendiri, lanjut Tarmin dalam perencanaan sudah mengusulkan sampai tahun 2017. Hanya saja, mengenai penetapan formasi yang disetujui menjadi kewenangan Kemenpan-RB. “Usulan yang kita sampaikan peta jabatan sudah disampaikan ke Menpan-RB. Bidang apa saja yang kita perlukan sudah kita sampaikan, tinggal tunggu penetapan formasi apa yang disetujui pusat,” kata dia.
Dalam penetapan formasi, sambungnya, Menpan-RB melihat data kepegawaian. “Misal provinsi Babel mau ajukan pegawai di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) dan RSUP (Rumah Sakit Umum Provinsi) dan butuh 20 dokter, maka mereka lihat dulu berapa dokter kita dirumah sakit tersebut. Apakah kurang atau sudah cukup, jika mereka lihat kurang mungkin akan diterima pengajuan kita,” beber Tarmin.
Menurut Tarmin, jika moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2017 nanti belum juga dicabut, pihaknya akan menutup pos yang kosong dengan rotasi dari SKPD yang pegawainya lebih.
“Dengan ada yang pensiun dan segala macam, kemungkinan ada kekurangan untuk pegawai terutama bidang tertentu. Kita dianjurkan lakukan penyebaran pegawai, bisa saja pegawai salah satu SKPD ada lebih pegawai, maka akan dipindahkan ke yang kurang. Artinya kita lebih mengedepankan peningkatan kinerja pegawai,” kata dia memungkasi.
Penulis: Abdullah Randi
Editor : Stefan H. Lopis