MUNTOK, LASPELA- Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (DPRD Babar) mengggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tentang Pengembalian Barang Milik Daerah, di Ruang Mahligai Setason, Selasa ( 13/12/2016).
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Kurniadi dan dihadiri Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas dan Badan, perwakilan dari Polres, Kodim Muntok, PKK, BUMN dan BUMD Bangka Barat.
Hendra Kurniadi mengatakan, Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat Tentang Pengembalian Barang Milik Daerah merupakan rapat paripurna pengesahan Raperda terakhir dari program pembentukan Raperda Bangka Barat 2016.
Menurutnya, barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintah di daerah. Barang daerah dimaksud dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang keberadaannya di semua tempat, tidak terbatas hanya ada pada Pemda atau lembaga, namun juga berada pada BUMD atau bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditentukan statusnya menjadi kekayaaan daerah yang dipisahkan.
“Pengelolaan aset daerah bukanlah pekerjaan yang mudah. Ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset Pemda dalam opini BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Hendra lantas meminta agar pedoman penataan barang milik daerah perlu disempurnakan. Sebab, kata Hendra, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Sementara Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali pada kesempatan tersebut mengungkapkan, Pemkab telah menetapkan Perda Kabupaten Babar nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagai mana telah diubah dengan Perda Kabupaten Babar nomor 7 tahun 2014, yang didalam pelaksanaannya pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks, belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya beberapa permasalahan yang muncul, serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan Perda tersebut.
Kata Parhan, dalam rangka melaksanakan PP nomor 27 tahun 2014,tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah serta berdasarkan pertimbangan untuk menjawab permasalahan dan praktik yang belum tertampung, maka perda nomor 10 tahun 2012 ,tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 7 tahun 2012 perlu dilakukan penggantian.
Lebih lanjut Parhan juga menyampaikan, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai yang meliputi perencanaan, kebutuhan penganggaran pengadaan dan pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penata usahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, lingkup pengelolaan barang milik daerah yang merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik seperti yang diamanahkan dalam penjelasan pasal 49 ayat 6 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang disesuaikan siklus perbendaharaan .
“Atas nama Pemda, saya menyampaikan terimakasih kepada DPRD untuk hubungan yang sudah terjalin dengan baik selama ini. Kita (Pemda dan DPRD-red) merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan,”pungkasnya.
Pantauan LASPELA, rapat paripurna di berlangsung khidmat, sebelum pengambilan keputusan terlebih dahulu diawali penyampaian laporan panitia khusus yang berisi hasil pembahasan yang disampaikan H.M Kasim dari Panitia khusus (Pansus) VII.
Usai penyampaian laporan dari Pansus VII , secara aklamasi Anggota Dewan yang hadir, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Bangka Barat.
“Dengan telah sahnya Perda Babar Tentang Pengembalian Barang Milik Daerah, mudah-mudahan menjadi instrument payung hukum dalam pengaturan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan aset dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi dengan berpegang teguh pada asas-asas fungsional , kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas serta kepastian nilai,” imbuh Ketua DPRD Hendra Kurniadi.
Lebih lanjut Hendra Kurniadi berharap kepada pemerintah daerah, untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh Pemda dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-perundangan.
“Ini sangat penting, agar jelas status kepemilikan barang milik daerah, inventarisasi kekayaan daerah, masa pakai barang milik daerah, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, pengamanan barang milik daerah, dasar penyusunan neraca serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai barang daerah secara berkala,”pungkas Hendra.
Penulis: Krisna Subandi