Pemerintah Wacanakan Pembentukan Satgas Cegah Tindakan Intoleran

Presiden Jokowi saat menerima Ketua Komnas HAM bersama tim. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan, negara harus hadir dalam menjamin terselenggaranya hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya seluruh warga negara. (foto:Biro Pers Setpres)

JAKARTA, LASPELA- Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menjamin hal tersebut.

“Akan dibentuk tim khusus semacam task force (satuan tugas-red) untuk meng-handle penyebaran-penyebaran ideologi kekerasan, radikal, fundamentalis, dan virus-virus kekerasan,” ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016) kemarin.

Pemerintah akan melakukan upaya sistematis untuk membendung tindakan kekerasan. Di samping itu, penegakkan hukum juga tetap dilakukan. “Jadi kalau ada kelompok intoleran melakukan pelanggaran hukum maka pemerintah tidak akan ragu-ragu menindak,” ujar Imdadun.

Tokoh di Luar Pemerintah

Dikutip laman Setkab.go.id, Staf Khusus Presiden Johan Budi SP menambahkan, bahwa task force dimaksud anggotanya tidak lagi pemerintah tapi tokoh-tokoh luar pemerintah. “Anggotanya, belajar dari pengalaman tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah, tapi oleh tokoh-tokoh di luar pemerintah,” terangnya.

Johan menjelaskan, pembentukan task force ini dimaksudkan mengembalikan kembali pemahaman terhadap Pancasila.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, satuan tugas itu masih dikaji. Presiden Jokowi nantinya yang akan menentukan. “Bahkan presiden katakan akan mencari juga dari kelompok-kelompok sipil. Dan juga dalam rangka penguatan nasionalisme dan kebangsaan. Bagaimana ideologi negara, Pancasila, jadi bersamaan dengan itu,” kata Laoly.

Sumber: Setkab.go.id
Editor   : Stefan H. Lopis