PANGKALAN BARU, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Babel untuk Pilkada 2017 di Ballroom Hotel Santika Pangkalan Baru, Kamis (8/12/2016) kemarin.
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan DPT untuk Pilgub dan Pilwagub Babel 2017 sebanyak 915.853 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 467.736 pemilih dan perempuan 448.117. Sementara gelaran pesta demokrasi ini akan digelar di 47 kecamatan, 387 kelurahan/desa, dan 2.698 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Selain dihadiri Ketua KPU Bangka Belitung, Fahrurozy,S.Ag, Anggota Dra. Lailan Cholidah, Anggota Robert Randy Wandra, S.Ip, Anggota Guid Cardi, S.Ip dan Anggota Savitri, S.Pd, rapat pleno itu juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani Data Pemilih dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung. Selain itu, hadir pula tim pasangan Calon (Paslon).
Penetapan rekapitulasi DPT Provinsi berdasarkan hasil pleno seluruh kabupaten/kota se-Bangka Belitung, diantarnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
Dipandu oleh Komisioner KPU bidang Data dan Logistik, Lailan Cholidah, satu persatu komisioner KPU dari 7 kabupaten/kota membacakan Rekapitulasi Pleno DPT Model A.3.3-KWK.
Rekapitulasi DPT oleh KPU Kabupaten Bangka, jumlah kecamatan, kelurahan/desa 77, TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 548. pemilih laki-laki 105.903 pemilih dan perempuan 100.423 pemilih, sehingga total pemilih 203,326.
Rekapitulasi DPT oleh KPU kabupaten Bangka Barat, kecamatan 6, kelurahan 64 dan TPS 360. Pemilih laki-laki 63.236, perempuan 59.857, sehingga total pemilih 123.093. Dalam kesempatan itu, KPU Bangka Barat tidak terdapat rekomendasi dari Panwaslu.
Hasil Rekapitulasi DPT Bangka Tengah. Jumlah Kecamatan 6, desa 63 dan TPS 351. Pemilih laki-laki 62.247 pemilih dan perempuan 58.443 pemilih, dengan total pemilih 120.690.
Sementara itu, Rekapitulasi DPT KPU Bangka Selatan, jumlah Kecamatan 8, kelurahan/desa 53 dan TPS 427. Dengan pemilih laki-laki 64.995 dan pemilih perempuan 61.546 total 126.541pemilih. Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu kabupaten Bangka Selatan.
Rekapitulasi DPT KPU Pangkalpinang, jumlah kecamatan 7, kelurahan 42 dan TPS 383. Pemilih laki-laki 68.363 dan perempuan 68.709 pemilih, sehingga total pemilih 137.072. Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Rekapitulasi DPT KPU Kabupaten Belitung, jumlah kecamatan 5, kelurahan/desa 49, dan TPS 351. Laki-laki sebanyak 60.455 pemilih dan perempuan 58. 342 pemilih, dengan total pemilih sebanyak 118.797 pemilih. Tidak ada rekomendasi panwaslu kabupaten Belitung.
Penyampaian Rekapitulasi DPT diakhiri KPU Kabupaten Belitung Timur, dengan Kecamatan 7, Kelurahan/desa 39, dan TPS 242. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 42.537 pemilih dan perempuan 40.797 pemilih, dengan total sebanyak 83.334 pemilih.
Rekapitulasi Pleno DPT tingkat Provinsi Bangka Belitung, dengan total kecamatan 47 kelurahan/desa 387 dan TPS sebanyak 2.698. Dengan total keseluruhan DPT Provinsi Bangka Belitung sebanyak 915.853 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 467.736 pemilih dan perempuan sebanyak 44.117 pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Bangka Belitung juga meminta masukan kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung jika terdapat kekeliruan dalam Rekapitulasi itu.
Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa masih ada pemilih ganda antar kabupaten. Tapi setelah dicek di aplikasi SIDALIH oleh Operator SIDALIH Kabupaten/kota, bahwa pemilih tersebut sudah dibersihkan semua tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi permasalahan.
Ketua KPU Bangka Belitung, Fachurozy saat membuka kegiatan mengharapkan seluruh Paslon hadir karena menyangkut data dan disajikan terbuka. Data ini bisa dibuka di aplikasi SIDALIH KPU dan bisa dikontrol.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada komisioner kabupaten/kota biar data falid terkait data ganda, NKK ganda, juga bagi yang belum rekam E-KTP sementara regulasi mengatur harus E-KTP. Bagaimana mereka yang belum punya e-KTP?, mereka ini bisa diakomodir jika ada surat keterangan dari dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Dalam merampungkan DPT ini, diakui pria akrab disapa Oji ini, pihaknya secara intens menjalin komunikasi. Salah satunya dengan Biro Pemerintahan Pemprov Babel.
“Memperlakukan DPS (Daftar Pemilih Sementara), beda karena basis DP4 diambil dari pemilu terakhir. Bawaslu tadi juga telah menyampaikan baik itu temuan dan telah kami akomodir. Upaya ini penting sebagai peluang melayani pemilih bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.
Masukan Tertulis
Komisioner KPU Bangka Belitung bidang Data dan Logistik menjelaskan bahwa setiap tim sukses Paslon, Bawaslu dan bisa memberikan masukan tertulis kepada KPU Provinsi. “Kan rekapitulasi DPT ini proses perbaikan dari DPS hingga saat ini.
Tanggal 17 Desember nanti batu akan diumumkan masing-masing desa. Nah nanti masyarakat yang punya hak pilih bisa cek disitu,” kata dia.
Para pemilih yang masuk DPT namun tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu, seperti pindahan dari Lapas atau rumah tahanan, bisa juga karena dalam kondisi sakit dan kemudian dirawat di Rumah Sakit.
” Minta surat keterangan pindah memilih atau formulir A5 ke PPS. Paling lambat tiga hari PPS mengeluatkannnya. Sedangkan bagi mereka yang berada diluar DPT namun punya hak memilih dan belum punya E-KTP segera merekam, kemudian bisa mendatangi petugas PPS dengan membawa surat keterangan dari Dukcapil,” tandasnya.
Penulis: Abdullah Randi
Editor : Stefan H. Lopis