Lantik 33 Kades, Begini Permintaan Bupati Babar Soal Dana Desa

Suasana pelantikan 33 kades oleh Bupati Babar Parhan Ali.

MUNTOK,  LASPELA– Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali melantik dan mengambil sumpah 33 Kepala Desa (Kades) di Bangka Barat yang terpilih saat  mengikuti Pilkades Serentak  pada 1 November lalu. Ketika menyampaikan sambutannya, Parhan mengingatkan para Kades agar bijak mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa terpilih periode 2016-2022 tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Graha Aparatur, Selasa (6/12/16).

Selain Bupati Parhan Ali MM,  hadir juga Wakil Bupati Markus SH, Ketua DPRD Babar, Plt Gubernur Babel yang diwakili Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov Babel, Kapolres , Dandim, Ketua PKK Bangka Babar, Plt Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Badan,Kapolsek se-Bangka Barat, para Kades se-Bangka Barat, dan ribuan warga Babar dari berbagai stakeholder di Bumi Sejiran Setason.

H.Parhan Ali. MM dalam sambutannya mengatakan sebagai pemimpin pemerintahan, para kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Kepala Desa, jelas Parhan, berfungsi menyelengarakan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan ini mengandung makna bahwa kepala desa, bertanggung jawab hampir pada semua aspek kehidupan masyarakat desa.

Menurut Parhan, maju mundurnya sebuah desa ditentukan oleh para kepala desa. Oleh karena itu, dirinya meminta para Kades terlantik agar  dalam menjalankan kepemimpinannya senantiasa terdorong untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif.

“Kepala Desa mempunyai kewenangan kehidupan masyarakat yang tertuang dalam peraturan desa. Dengan kewenangan tersebut harusnya kepala desa lebih kreatif dalam memenuhi harapan masyarakat dengan cara memberikan pelayanan yang maksimal. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan harapan tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah,” TEGAS Parhan Ali.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah di desa, Parhan menekankan agar  kepala  desa dalam melaksanakan program pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan tenaga ahli.

Dalam setiap melaksanakan tugas-tugas dan program pembangunan, kepala desa harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. “Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan. Amankan program pembangunan  dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta lakukanlah dengan amanah,”ajak Parhan.

Orang nomor 1 di Bangka Barat ini juga menekankan dalam mengelola pembangunan di desa, harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dana desa yang begitu besar, sebut Parhan, harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengacu pada skala prioritas sesuai dengan peraturan yang menjadi petunjuk dalam melaksanakan tugas.

Parhan menambahkan, sebagai Kepala Desa juga harus berorientasi pada pengabdian. Menurutnya, orientasi pengabdian ditekankan karena jabatan adalah amanah dari masyarakat.

“Untuk itu saya mengajak seluruh jajaran pemerintah desa, mari kita tunjukan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam bekerja,” harapnya.

Penulis: Krisna Subandi
Editor  : Stefan H. Lopis