- 32 Ribu Pelanggan Babel Nikmati Listrik Bersubsidi
- 170 Ribu Pelanggan Tak Tepat Sasaran
- Tahun Depan Listrik 900 VA Naik 3 Kali
- Pemda Diminta Sosialisasi
PANGKALPINANG, LASPELA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mencabut subsidi listrik bagi 18,8 juta pelanggan listrik berdaya 900 voltampere (VA), yang masuk golongan mampu.
Kepada wartawan, Dirjen ketenagalistrikan kementerian ESDM Jarman mengatakan, pencabutan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017 berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pencabutan subsidi listrik pada pelanggan 900 VA ini lantaran ada pelanggan yang sebetulnya masuk dalam katagori mampu. Sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami kenaikan tarif.
“Total pelanggan 450 VA dan 900 VA ini 46 juta lebih, yang menjadi sasaran kenaikan tarif listrik adalah 900 VA rumah tangga. Kalau untuk masyarakat miskin yang 900 VA tidak akan mengalami kenaikan, termasuk untuk sosial, dan usaha kecil, misalnya warung makan yang masih pake 900 VA,” jelasnya.
Jisman menuturkan, di Babel sendiri terdapat 202.000 pelanggan 900 VA. Dari jumlah tersebut tidak tepat sasaran sebesar 170.000 atau 80 persen dinikmati orang-orang berduit. Sementara 32.000 akan dipertahankan karena masuk dalam katagori miskin sesuai data dari TNP2K.
“Sasaran kita 900 VA rumah tangga, seperti kos-kosan, rumah tangga mampu, subsidi masih tetap ada, tapi porsi tak sebesar selama ini. Untuk UMKM tetap masih disubsidi, sosial, seperti masjid, gereja, rumah sakit, puskesmas masih seperti biasa,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah membuka layanan pengaduan, yang dapat dilaporkan ke RT/RW atau lurah setempat, yang nantinya akan diteruskan ke Kecamatan atau Kabupaten/Kota yang memiliki akses Internet untuk melapor ke tim pusat.
“Ada 2 Peratuan yang disiapkan, ada Permen 28 /2016 tentang kenaikan tarif listrik berlaku 1 Januari dan Permen 2 tentang pengaduan. Misalnya ada yang belum masuk data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), maka nanti silahkan melapor ke lurah, kalau lurah ini bisa langsung koneksi internet silahkan melapor ke akses kita. Tapi kalau tidak bisa diteruskan ke Kecamatan atau kabupaten/kota yang bisa mengakses Internet,” Urainya.
“Tarif listrik golongan tersebut akan naik secara bertahap sebanyak tiga kali masing-masing sebesar 32%.
Pemerintah melalui Kemendagri, nantinya akan menerbitkan edaran, agar aparat desa terendah dapat menerima aduan dari masyarakat yang akan mengisi form yang disiapkan, dan akan diteruskan hingga ke pemerintah pusat,” sambungnya.
Per Januari 2017, TDL ini akan dinaikkan sebesar 32 persen, dari tarif lama sebesar Rp585/kwh. Kenaikan akan dilakukan setiap dua bulan sekali hingga Mei 2017 mendatang.
“Jadi per 1 Januari naik 32 persen pertama, dua bulan selanjutnya 32 persen hingga Mei 32 persen lagi, sehingga mencapai tarif Rp1352/kwh,” sebutnya.
Jisman menjelaskan, alasan pemerintah mencabut subsidi listrik untuk mengalokasikan dan memenuhi kebutuhan listrik di daerah yang belum dialiri listrik. Dengan adanya kenaikan TDL dari subsidi ini, pemerintah bisa saving Rp22,1 Triliun.
“Untuk melaksanakan subsidi tepat sasaran di daerah yang belum dialiri listrik, seperti di Papua, Maluku, NTT yang ratio elektrifikasinya di bawah 50 persen. Kenaikan bertahap dalam satu tahun agar tidak memberatkan masyarakat, dan mencegah dampak inflasi jangka pendek,” tutupnya.
GM Manager PT PLN Babel Rustamaji mengatakan, pemadanan data sudah dilakukan, hasilnya dari 202 ribu pelanggan listrik subsidi di Babel hanya 32 ribu pelanggan yang akan menikmati listrik subsidi, sedangkan 70 ribu pelanggan akan mengikuti penyesuaian tarif berdasarkan Permen. Kenaikan terjadi tiga kali pada 2017, pertama bulan Januari 32%, bulan Maret naik 32% dan Mei naik lagi 32%.
“Pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka asumsi saat ini, Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Kenaikan listrik subsidi ini bisa disikapi bijak oleh masyarakat, karena hanya mereka yang tidak mampulah yang mempunyai hak mendapatkan listrik subsidi.
Kami harapkan Pemda turut membantu melakukan sosialisasi terkait ini, termasuk teman-teman media, karena tanpa teman-teman media informasi tidak bisa tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Abdullah Randi
Editor : Stefan H. Lopis
Leave a Reply