JAKARTA, LASPELA- Polisi melepaskan 8 dari 11 terduga pelaku makar. Sementara, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
“Rizal dan Jamran berkaitan dengan hate speech atau ujaran kebencian dan menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Mereka melanggar Pasal 28 ayat 2 KUHP jo 45 ayat 2 Undang-undang Tahun 1998 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy menjelaskan, untuk Sri Bintang Pamungkas, penyidik menjeratnya dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. “Pasal Sri Bintang berkaitan dengang konten dalam media sosial terutama di youtube, ajakan penghasutan,” jelas Boy.
Delapan tersangka dugaan makar lainnya dibebaskan lantaran penilaian subjektif kepolisian. “Penilaian subyektif kepolisian itu karena para tersangka kooperatif dan berdasarkan alasan kemanusiaan,” kata Boy.
Delapan nama yang dibebaskan tersebut ialah Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo dan Alvin Indra.
Khusus pembebasan Ahmad Dhani, kepolisian menyebut, dia memiliki masa tahanan hanya lebih dari satu tahun. Ahmad Dhani terjerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. ” Yang terpenting, kepolisian tidak mengalami kesulitan saat menjalani penyidikan,” kata Boy.
Metrotvnews