Mayoritas Fraksi DPR Setujui Moratorium UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Raker dengan Komisi X DPRRI di Jakarta, Kamis (1/12/2016. (Foto:setkab.go.id)
  • Golkar Mengapresiasi dan Meminta Inpres Disiapkan
  • PDI-P Minta Kebijakan Standarisasi Kelulusan Harus Ada
  • Mendikbud Sebut Moratorium UN Harus Dilakukan

JAKARTA, LASPELA- Sebagian besar fraksi DPR setuju Ujian Nasional (UN,) dihentikan sementara atau dimoratorium. Namun begitu, pemerintah khususnya Kemendikbud diminta menyampaikan kajian akademis dalam dokumen resmi. Demikian terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR bersama Mendikbud Muhadjir Effendy yang membahas soal moratorium UN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar Popon Otje Junjunan malah memberikan apresiasi kepada Mendikbud dan jajarannya pada langkah moratorium UN tersebut. “Saya acungkan jempol langkah Mendikbud ini karena mengerti ruh pendidikan. Pada masa menteri terdahulu saya sudah menegaskan bahwa UN boleh diadakan jika Papua sudah sama kualitas pendidikannya dengan Jakarta atau daerah lain,” kata anggota DPR senior berusia 75 tahun itu seperti dilansir laman Mediaindonesia.com

Lebih jauh Popon mengingatkan, selama ini penyelenggaraan UN telah melanggar Undang Undang Sistem Pendidikan hak Nasional (Sisdiknas). Sebab berdasarkan pasal 58 menegaskan bahwa penilaian adalah hak guru. “Jadi selama ini kita sudah melanggar UU juga keputusan Mahkamah Agung tahun 2008 yang memutuskan UN boleh dilanjutkan jika sudah terpenuhi sejumlah syarat pelaksanaan UN,”cetusnya.

Dikatakannya, Golkar mendukung moratorium. Namun ia meminta agar perangkat hukum seperti Inpres disiapkan.

Senada,anggota Komisi X DPR FPDI Perjuangan Wayan Koster mengingatkan, perdebatan tentang UN telah berlangsung lama dan menentang keras pelaksanaan ujian tersebut. Menurutnya UN telah menjadi prestise daerah sehingga yang terjadi banyak kebocoran. “Saya setuju moratorium UN ,dan Fraksi PDIP juga akan setuju. Kita apresiasi mungkin masyarat akan mendukung namun kebijakan untuk standar mesti ada,”kata Wayan.

Yayuk Sri Rahayu dari Fraksi Nasdem juga mendukung moratorium UN. Namun, ia meminta pemerintah mengkaji secara akademis terlebih dulu “Apapun yang diputuskan pemerintah sebaiknya menggunakan kajian akademis.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional Gantikan UN

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan, rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN. “Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan,” kata Muhadjir, kemarin.

‎Dijelaskannya, sejak 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan.

Dan di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional.

Nantinya, kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya.

Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.

Moratorium UN, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita.

Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian Nasional.

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 mengamanatkan pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.

Menteri Muhadjir menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN belum bisa menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh

Media Indonesia