Terbukti Melanggar Diproses
MUNTOK, LASPELA- Anggota DPRD yang menjadi juru kampanye pasangan calon (paslon) atau sekedar ikut menjadi pendengar kampanye salah satu paslon pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur 2017, harus memiliki surat izin cuti.
Demikian penegasan Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung divisi teknis, Guid Cardi, dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, di ruang KPU Babar, Jumat (18/11/2016).
“Yang penting bagi anggota Dewan kalau ingin ikut kampanye harus cuti pada saat kampanye. Apakah dia juru kampanye aktif atau hanya pendengar saja, jika ada anggota Dewan yang ikut kampanye atau sekedar datang ke tempat dan mendengarkan kampanye namun tidak punya izin cuti, yang mana itu diketahui oleh warga atau panwas maka anggota dewan terkait dapat diproses,”tegas Guid Cardi.
Dia menyebutkan, terkait surat izin cuti anggota dewan yang ingin ikut kampanye, selain dipegang anggota dewan terkait (yang ingin ikut kampanye), juga harus ada tembusan kepada KPU, Panwas, Paslon atau tim kampanye pasangan calon (paslon).
“Jadi semuanya jelas sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye dan sesuai dengan pedoman teknis KPU Provinsi SK nomor 19 tahun 2016 yaitu bahwa terkait anggota DPRD Kabupaten khususnya , dapat ikut kegiatan kampanye dengan cuti di luar tanggungan negara selama kegiatan kampanye atau pada saat kegiatan kampanye sedang berlangsung,” jelasnya.
Terkait anggota DPRD yang melakukan kampanye namun tidak dilengkapi surat izin cuti, maka anggota dewan tersebut akan mendapat sanksi.
“Tentu yang pertama akan diberikan teguran kepada tim kampanye, untuk tidak mengikutsertakan lagi yang bersangkutan pada kegiatan kampanye, dan selanjutnya dapat dilihat prosesnya, apakah itu termasuk pelanggaran berat atau pidana. Tapi tentu nanti akan ditindaklanjuti oleh panwaslu dan kami akan menerima rekomendasi dari panwaslu,” tandasnya.
Penulis: Krisna
Editor : Stefan H. Lopis