JAKARTA, LASPELA– Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama tersebut ke tahap penyidikan.
“Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menyatakan, status tersangka Ahok tidak akan menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Ahok, menurut Sumarno, tetap bisa melanjutkan aktivitas dan tahapan Pilgub 2017.
“Status Pak Ahok sebagai tersangka yang baru saja ditetapkan kepolisian tidak akan menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur. Itu artinya, Pak Ahok tetap akan mengikuti tahapan-tahapan pilkada termasuk tahapan kampanye saat ini, bahkan sampai tahapan pemungutan suara,” ujar Sumarno saat diwawancarai Metrotv, Rabu (16/11).
Sumarno menjelaskan, menurut undang-undang dan peraturan KPU, sesorang dinyatakan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah apabila yang bersangkutan berstatus TERPIDANA yang telah ditetapkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun ke atas.
“Tapi jika hanya berstatus sebaga tersangka, maka ini tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur,” pungkas Sumarno.
Sumber: Breakingnews Metrotv
Editor : Stefan H. Lopis