Gabungan Ormas di Basel Laporkan Dugaan Pungli

TOBOALI, LASPELA– Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari LSM LAKI 45 Basel, LSM Peduli Rakyat,  Ormas Forum Jaga Basel, FKDM Basel, serta Presidium Basel, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan penyelenggara “Dangdut Star” kepada aparat kepolisian setempat.

“Kami berharap dengan adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan Dangdut Party Beach di pantai Tanjung Kerasak Basel ini, pihak Polres Basel dapat menindaklanjuti secepatnya karena telah merugikan daerah dan masyarakat, sehingga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini,” ungkap Norman Ajis, selaku perwakilan masyarakat dan anggota Presidium Basel, Senin (14/11/2016).

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Basel AKP. Erwan Yudha seijin Kapolres Basel AKBP. Satria Rizkiano, SIK berjanji akan melakukan pendalaman terhadap laporan perwakilan masyarakat dan perwakilan LSM/Ormas tersebut.

“Kami tentunya akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat bersama LSM/Ormas,” ungkapnya kepada para awak media di Basel.

Hal senada disampaikan Kasat Pol PP Basel Hasbi, SH yang telah menurunkan Mirwan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama dengan tim DPPKAD Basel pada saat melakukan pemantaun di lokasi acara.

Dirinya berjanji akan melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran perda tersebut sesuai dengan tupoksi Satpol PP.

Laporan dugaan pungli ini bermula dari ketidakpatutan panitia penyelenggara yakni Dankers Production Jakarta dan BMC Production Bangka, terkait penyelenggaraan kegiatan Dangdut Party Beach di Pantai Tanjung Kerasak Basel pada Sabtu (12/11) lalu.

Meskipun pihak panitia telah mendapat rekomendasi perizinan keramaian dari Dinas Parbudpora Bangka Selatan, namun salah satu point yang dipersyaratkan dalam rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan penyelenggara yakni kewajiban membayar pajak hiburan sesuai dengan Perda Basel no.14 tahun 2011 tentang pajak daerah

Dalam perda tersebut diatur, setiap penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan hiburan bertujuan bisnis dan memungut karcis dari pengunjung, wajib melaporkan ke pihak terkait yakni DPPKAD Basel untuk diregister sebagai dasar perhitungan pembayaran pajak hiburan sebesar 20% dari jumlah karcis yang akan dijual sebagai pendapatan pajak daerah sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ironisnya hal tersebut tidak lakukan oleh penyelenggara justeru telah melakukan penjualan karcis yang tidak teregister sebesar Rp. 30.000/karcis bagi masyarakat yang ingin menyaksikan acara tersebut

Deni, selaku Kasi pendapatan DPPKAD Basel saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyelenggara tidak melaporkan karcis yang dijual kepada masyarakat tersebut.

“Memang benar penyelenggara telah menjual karcis tanpa diregister di DPPKAD Basel, artinya mereka tidak membayar pajak hiburan dan telah menyalahi aturan pajak daerah,” ungkap Deni kepada LASPELA, Senin kemarin.

Penulis: Wiwin
Editor  : Stefan H. Lopis