PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Mininun Provinsi (UMP) tahun 2017 meningkat 8 persen dari tahun sebelumnya yang mulai diterapkan per 1 Januari 2017. Kenaikan UMP tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI tentang hasil evaluasi UMP dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/1106/TK.T/2016 tanggal 25 Oktober 2016.
.
“Pada hari ini (1 November 2015-red) UMP serentak kita umumkan se Indonesia, dan UMP Babel untuk tahun 2017 sebesar Rp 2.534.673,75. Meningkat delapan persen,” kata Plt Gubernur Babel, Yuswandi A.Temenggung saat menggelar press conference di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (1/11/2016).
Beliau mengatakan formulasi penetapan UMP Babel ini berdasarkan upah minimum berjalan ditambah hasil perkalian inflasi dari september tahun lalu hingga september berjalan serta laju pertumbuhan ekonomi.
“Besaran UMP yang ditetapkan sudah ada regulasinya dan ini berlaku 01 Januari 2017. Saya yakin besaran UMP ini bisa dijalankan oleh perusahaan yang ada di Babel karena kondisi Babel cukup kondusif dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tuturnya.
Leave a Reply