Turun Kampanye, Anggota Dewan Harus Cuti

Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pengawasan Pemilu, Arteri Dahlan (kiri), didampingi Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi (kanan). foto: Randi

Partisipasi Harus Tinggi, Tetapi Tidak Boleh Ada Pemilih “Siluman”

SUNGAILIAT, LASPELA- Kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 2017 sudah dimulai sejak tanggal 28 Oktober lalu. Terkait kampanye politik tersebut, pejabat publik seperti anggota legislatif baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang turun melakukan  kampanye mendukung paslon tertentu, diwajibkan mengambil cuti dari masing-masing fraksi.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pengawasan Pemilu, Arteri Dahlan, didampingi Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi, di Ruang Aurora Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Senin (31/10).

” Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kampanye dan PKPU nomor 9, peraturan Bawaslu tentang kampanye, yang mengatakan, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan kampanye, maka yang bersangkutan harus cuti,” ujarnya.

Menurutnya, para legislator yang melakukan kampanye cukup mengajukan cuti ke fraksi masing-masing baik di DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

“Izinnya dari fraksi masing-masing. Kampanye dimulai sejak tanggal 28 Oktober sampai dibukanya masa tenang. Di luar masa itu tidak boleh,” tegas Dahlan.

“Saya pun tidak bisa nilai langsung. Kita harus lihat dulu konteksnya seperti apa, ada pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Terlibat Politik Uang Disanksi

Pada kesempatan itu, Dahlan juga mengingatkan para parpol pengusung maupun pendukung paslon agar tidak memperagakan money politik (politik uang), karena akan menerima konsekuensi pidana. Tak hanya bagi pemberi, penerima pun akan dikenakan pasal yang sama.

“Di luar itu pelanggaran pemilu beda dengan undang-undang kemarin. Bagi-bagi uang tidak boleh, makan minum boleh tapi di luar itu money politik,” tukasnya.

Disinggung mengenai peningkatan data pemilih yang signifikan di Pilgub 2017 ini, Artery Dahlan berharap, angka partisipasi pemiliih pada Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tinggi dari Pilkada sebelumnya. Hanya saja, tingginya partisipasi pemilih bukan karena pemilih ‘siluman’.

“Kami minta pengawas pemilu di manapun berada untuk mencermati proses pemutakhiran data pemilih ini, sehingga yang hadir ke TPS benar-benar pemilih. Kami juga  haramkan mereka yang tidak punya hak memilih tetapi memilih. Kami haramkan angka pemilih tinggi tetapi yang benar-benar datang ke TPS itu ‘siluman’ , tidak ada pemilih ‘siluman’, tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, masih terdapat urusan serius demokrasi lainnya yang harus ditangani, seperti akurasi data pemilih berdasarkan pendataan ada peningkatan jumlah pemilih dan sangat singinfikan.

“Bayangkan dari Pilbup 9 Desember 2015 sampai dengan saat ini, kenaikan jumlah penduduk melonjak drastis. Artinya dari 17 tahun lalu, orang yang punya anak di Babel meningkat drastis. Ada jumlah dp 4 lebih kecil daripada jumlah di dp Pilpres. Harusnya selang 3 tahun, jumlah penduduk bertambah bukan berkurang sebanyak sekitar 15 ribu, menurut kami ini suatu keganjilan,” tukasnya.

“Kita juga temukan ada pemutakhiran di DPS-kan terdapat peningkatan signifikan. Kalau peningkatan di DPS harus ada pelaporan, orang komplain namanya tidak ada di dp4, harus ada temuan sebanyak 15 ribu tapi ini tidak,” sambung Dahlan.

Dirinya  lantas meminta para penyelenggara pemilu untuk mensukseskan pesta demokrasi di Babel. Para Parpol pun diminta tidak “menggoda” penyelenggara pemilu, karena akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Pilgub Babel ini sangat luar biasa. Incumbent gubernur dan wagub maju, bupati maju, incumbent walikota maju, mantan bupati maju, pejabat negara maju. Tempat lain tidak sekompleks di Babel. Ya, lumayan rumit,” pungkasnya kepada wartawan LAS PELA.

Penulis: Randi

Editor: Stefan HL