PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM menggelar penegakan hukum operasi terpadu secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan mulai dari kota Jakarta dan diikuti seluruh Kanwilkumham melalui Kantor Imigrasi pada hari Kamis pukul 19.00 Wib – 24.00 Wib.
“Pak Menteri (Yasonna Laoly_red) menggelar teleconference untuk melakukan penegakan hukum operasi terpadu serentak di seluruh Indonesia dan menginstruksikan untuk turun langsung memantau hasil dari sidak yang dilakukan Kantor Imigrasi masing-masing di seluruh Indonesia,”kata Kakanwilkumham Babel, Bambang Palasara, didampingi Kepala Imigrasi Pangkalpinang dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Jumat (28/10/2016) malam.
Bambang Palasara menyebutkan, hal tersebut dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan tiga fungsi Kantor Imigrasi yakni fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan.
Ia melanjutkan, dari hasil kegiatan serentak itu di Babel, terdapat 8 WNA dari China yang peruntukan dokumen tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya selesai teleconference langsung terjun ke lapangan, hasilnya di Tanjungpandan terdapat 24 WNA dan dinyatakan lengkap dokumen serta peruntukannya. Sedangkan di Pangkalpinang terdapat 8 WNA yang diduga tidak sesuai peruntukan VISA atau Paspornya,” ungkap Bambang.
Dia menjelaskan, WNA tersebut peruntukan ke Babel dalam rangka kunjungan, akan tetapi didapat di lapangan melakukan pekerjaan. Pihak sponsor sudah dipanggil oleh Kantor Imigrasi mengenai hal itu.
“Visa maupun paspor yang kami periksa untuk kunjungan bukan untuk bekerja. Pihak sponsor berdalih bahwa surat dokumen lainnya sedang diurus, inikan tidak boleh seperti itu, dokumen sudah selesai baru dipekerjakan,” pungkasnya.
Dia menambahkan, keberadaan orang asing ini sangat diharapkan sepanjang bermanfaat untuk negara Indonesia dan melakukan evaluasi tentang orang asing tersebut.
“kita sangat dukung orang asing ke negara kita, akan tetapi perizinan harus jelas, apakah itu sebagai wisatawan, peneliti, pengajar, dan sebagainya yang bisa bermanfaat untuk bangsa ini. Kalau peruntukannya bekerja, ya harus melalui prosedur yang benar dan bayar pajak dan jangan asal-asal karena bisa merugikan negeri ini,” terang Bambang.
Disinggung mengenai tindakan apa yang dilakukan pihak Imigrasi, Bambang Palasara akan menerapkan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang ada.
“Akan kita tindak tegas, apakah dideportasi atau kalau ada pelanggaran pidananya akan kita pro justisia,” tegasnya.
Awasi
Bambang meminta peran pemerintah daerah maupun masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungannya.
“Sangat prihatin bulan lalu 3 orang kami deportasi karena peruntukan tidak sesuai jual obat herbal dan dalam kurun waktu 1 bulan ada lagi 8 orang. Mohon kepada pihak RT memantau orang baru yang datang dan masyarakat juga melapor kepada RT dan kantor imigrasi akan keberadaan orang asing tersebut. Apakah sudah sesuai apa belum keberadaannya disini,”harapnya.
Ke depan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan internal dan eksternalnya kerjasama semua pihak sangat diharapkan demi terciptanya keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
“Semoga ke depannya kejadian ini bisa dicegah dan diminimalisir, peran masyarakat dan pemda sekali lagi sangat kami harapkan dalam membantu informasi atau lainnya,” tukasnya.
Pekan depan, kedelapan orang WNA ini akan dilakukan penyelidikan terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki.
“Hari senin ( 31/10/2016) akan kami minta keterangan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Hasilnya nanti kita lakukan langkah-langkah yang saya tegaskan tadi, yakni deportasi atau lainnya, kalau terbukti melanggar,” tutupnya.
Penulis: Randi
Editor : Stefan HL