PANGKALPINANG, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pilkada 2017 dapat memulai kampanye pada tanggal 28 Oktober 2016 mendatang.
“Usai pengundian nomor urut paslon, tanggal 28 nanti paslon sudah bisa melakukan kampanye untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat,” kata Komisioner KPU Babel Bidang Teknis, Guid Cardi, di Pangkalan Baru, Selasa (25/10).
Dia menjelaskan, setelah paslon menerima nomor urut, masing-masing paslon dapat menggunakan nomor urut tersebut untuk menyampaikan yel-yel dan visi misinya saat berkampanye pada 28 oktober hingga 11 Februari 2017.
“Kita akan koordinasi dengan paslon dan Bawaslu serta Kepolisian untuk penjadwalan kampanye masing-masing paslon,” ujarnya.
Namun sebelum melaksanakan kampanye, KPU Babel meminta paslon untuk menyerahkan rekening serta surat cuti dan surat pengunduran diri masing-masing paslon.
“Sebelum kampanye, penyerahan rekening dari masing-masing paslon sudah harus kita terima. Begitu juga untuk surat cuti dari masing-masing paslon,” katanya.
Untuk paslon yang belum menyerahkan surat pengunduran diri resmi dari Kementrian Dalam Negeri RI, Ia berharap sebelum 60 hari sejak ditetapkan nomor urut paslon, surat pengunduran diri sudah harus diterima oleh KPU Babel.
“Untuk paslon nomor urut satu boleh berkampanye, tapi kita ingatkan surat pengunduran dirinya harus sudah kita terima sebelum 60 hari,” ujarnya.
Ia berharap, saat menjalani kampanye masing-masing paslon bisa menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta dapat memberi pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.
“Kita harap masing-masing paslon dapat tertib dan sopan saat berkampanye. Mereka juga kita harapkan dapat menyampaikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Randi
Editor : Stefan HL