banner 728x90

Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso (foto/antara)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Jessica dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.

Menurut Jaksa, Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selama persidangan, jaksa juga menganggap sudah mampu membuktikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal tersebut.

banner 325x300

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Melani saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Unsur Terpenuhi

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa lebih dulu memaparkan, berdasarkan persidangan sebelumnya, unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP dinilai telah terpenuhi. Seperti, unsur dengan sengaja, dan unsur dengan perencanaan.

Unsur dengan sengaja misalnya, jaksa menilai sakit hati Jessica terhadap Mirna jadi dasar Jessica meracun Mirna dengan Sianida. Jessica sakit hati lantaran pernah dinasehati Mirna agar meninggalkan pacarnya, Patrick.

Lalu, unsur perencanaan. Jaksa menilai Jessica bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 Januari 2016. Rencana Jessica membunuh Mirna diyakini jaksa dimulai ketika Jessica meminta Mirna membuat grup di aplikasi pesan singkat, Whats App.

Kegiatan Jessica selama hari itu, dinilai jaksa juga jadi satu unsur rangkaian perencanaan membunuh Mirna. Mulai dari memesan kopi untuk Mirna, sengaja melakukan close bill sebelum pesanan jadi, sampai menaruh tiga paper bag di atas meja sebagaimana yang terpampang dalam rekaman kamera pengintai Kafe Olivier.

“Bahwa tingkah laku terdakwa terdapat persesuaian fakta, terdakwa hendak menutupi tindak laku terdakwa,” kata jaksa.

Sekadar diketahui, tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica 20 tahun penjara adalah hukuman minimal yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Sementara, ancaman maksimalnya, adalah hukuman mati.

Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Jessica. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari lalu. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.

Metrotvnews

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version