“Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat, oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok”
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan)
JAKARTA, LASPELA– Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau pada 2017 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016.
Dalam kebijakan cukai baru tersebut, kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.
“Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat, oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
selain itu, kata Menkeu, pemerintah juga menaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal dan penerimaan cukai.
Sri Mulyani mengharapkan kenaikan tarif cukai berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp149,8 triliun atau 10 persen dari total penerimaan pajak.
“Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.
Antara