“Kami terus menjalankan filosofi ‘Senang Memudahkan’ tetapi tidak dengan menggampangkan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Sofyan.
JAKARTA, LASPELA – Penyelenggaraan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru sejak meleburnya tata ruang dan pertanahan dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sinergi ini juga ditandai dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang dibuka pada 24 September bertepatan dengan Hari Agraria dan akan ditutup pada 08 November bertepatan dengan Hari Tata Ruang.
Sejarah Hari Agraria yang diperingati setiap tanggal 24 September, bermula dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar hukum pengaturan pertanahan di Indonesia.
Sementara Hari Tata Ruang yang diperingati setiap tanggal 8 November merupakan adaptasi lokal dari World Town Planning Day yang diperingati oleh 35 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Tahun ini rangkaian penyelenggaraan Hantaru mengusung tema Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan, sebagai turunan dari Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ‘Nawacita’ yakni menghadirkan Negara dalam setiap proses pembangunan di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil menuturkan Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis untuk memastikan tanah dan tata ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tiga program strategis tahun 2016-2019 yaitu:
-
Percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21 juta bidang;
-
Percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak;
-
Pelaksanaan Reforma Agraria dengan total 9 juta hektar yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar, dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan;