Korban Penyalahgunaan NAPZA Wajib Lapor

AIR MESU, LASPELA– Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan sosialisasi program wajib lapor bagi masyarakat. Program ini diperuntukan bagi rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Kegiatan tersebut berlangsung di Yayasan Atap Langit Bangka Belitung, Rabu (21/9/2016) lalu.

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Babel dan Yayasan Atap Langit Bangka Belitung. Peserta yang hadir terdiri dari berbagai elemen masyarakat yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, orang tua dan mantan pengguna NAPZA. Selain itu, hadir juga Kepala BNK Kabupaten Bangka Tengah Amran, S.IP, MH dan Anggota Komisi I DPRD Kab Bangka Tengah dr. Sartoni.

dr. Sartoni ketika memberikan sambutannya mengatakan, advokasi mengenai penyalahgunaan narkotika perlu ditindaklanjuti. Dia menilai, langkah tersebut sudah tepat sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba.

Support

Sementara, Poni Auri selaku ketua Yayasan Atap Langit Babel menuturkan, pihaknya selalu mensupport pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sebab ini tugas bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Alhamdulillah kegiatan selama ini yang kita lakukan didukung oleh pemerintah dan kita support untuk itu. Kegiatan ini juga adalah salah satu bentuk kepedulian kita bersama terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan dampak yang dirasakan bagi masyarakat,” tuturnya.

Poni Auri menambahkan, Yayasan Atap Langit sudah bisa menerima rawat Jalan khususnya penyalahgunaan NAPZA dan di Tahun 2017 sudah bisa memberikan layanan rawat inap. “Insya Allah tahun depan, kita sudah melayani rawat inap bagi korban. Terus untuk sekarang kita hanya bisa menerima rawat jalan saja,” pungkasnya.

Penulis: Randi LASPELA
Editor  : Stefan HL