PANGKALAN BARU, LASPELA– Lingkungan pendidikan perlu memahami substansi Undang-undang sebagai produk hukum terkait perlindungan anak dari bahaya pornografi. Terlebih pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak pada semakin maraknya situs pornografi di berbagai kanal media sosial (Medsos).
Realita tersebut membutuhkan kesadaran hukum serta sinergitas bagi tenaga pendidik dan kependidikan, peserta didik dan para orang tua dalam menanggulangi beredarnya konten pornografi yang dengan mudah diakses para peserta didik.
“Negara ini membutuhkan produk hukum yang tegas dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, misalnya (pemberlakuan) hukuman kebiri,” tegas Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Hj Syafitri, ketika membuka Penyuluhan Kesadaran Hukum dalam Rangka Menunjang Program Prioritas Tahun 2016 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Soll Marina, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Rabu (14/09/2016) lalu.
Syafitri mengatakan, saat ini setiap orang termasuk anak-anak dengan mudah memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam mengakses berbagai konten dan informasi. Namun, sebutnya, hal itu perlu diantisipasi terutama dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Salah satunya yaitu anak-anak dengan mudah mengakses konten yang berbau pornografi tanpa batasan. Ini yang harus segera diantisipasi karena dampaknya sangatlah berbahaya,” jelasnya.
Pencegahan pornografi, menurut Syafitri, harus dimulai sejak dini di lingkungan pendidikan. Karena itu, para guru dan orangtua diajak bersinergi dalam upaya mendidik anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.
Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan kesadaran hukum dinilai turut mendorong setiap orang khususnya tenaga pendidik dan peserta didik dalam mengetahui, memahami dan mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan terutama yang terkait dengan perlindungan anak.
Kegiatan yang diprakarsai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Babel tersebut, secara khusus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Hasan SH, dan mengundang sedikitnya 80 peserta dari 16 sekolah mulai SD, SLTP dan SLTA. Masing-masing sekolah mengirimkan tiga siswa dan dua guru pendamping.
Selain memberikan penjelasan dan pemahaman tentang substansi produk hukum, kegiatan ini juga bertujuan mendorong sekolah untuk menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanganan masalah anak di sekolah.
Penulis: Randy
Editor : Stefan HL