Aturan Paket Ekonomi Jilid XIII Akan Rilis dalam 10 Hari

Menko Perekonomian, Darmin Nasution (foto/ist)

JAKARTA, LASPELA— Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi XIII terkait penyederhanaan izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keluarnya paket ini diharapkan berdampak pada bisnis properti untuk rumah murah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan turunan dari paket kebijakan ini tengah disiapkan pemerintah. Diharapkan setelah aturannya keluar, ‎langsung bisa berdampak ke bisnis properti.

“Mestinya saya kira peraturannya semua keluar sekitar seminggu sampai 10 hari, setelah itu sudah langsung ada efeknya. Ya mungkin untuk investor baru masih perlu waktu sebulan lagi, tapi segera dan dampaknya pasti banyak,”‎ ujar dia di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

Darmin mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan izin pembangunan rumah MBR ini, akan membuat pengembang kembali bersemangat membangun rumah murah bagi masyarakat kecil.

“Tentu kemudian ada yang bilang ya biaya administrasi pengurusan sekian persen tidak dia hitung harinya, iya. Kalau dia urus 2 tahun-3 tahun baru selesai beda sekali kalau dia bisa selesaikan satu setengah bulan. Jadi kalau kita melihat dampaknya bagus,” kata dia.

Darmin juga menjelaskan, adanya paket kebijakan ekonomi jilid XIII selain menghemat waktu pengurusan perizinan, juga akan menekan biaya yang harus dikeluarkan pengembang dalam membangun perumahan. Namun dirinya belum bisa memastikan seberapa besar dampaknya pada harga jual rumah murah nantinya.

“Pasti berpengaruh, tapi kalau anda tanya berapa? Itu ada 2 hal untuk menghitung berapanya. Pertama, rumah itu tergantung lokasinya di mana, lokasi di pinggir kota dengan di luar kota itu beda. Kedua bagaimana menghitung jumlah hari yang terpotong dari yang 900 menjadi 44 hari. Itu yang tidak mudah, tetapi dampaknya pasti besar,” ungkap dia.

Namun yang pasti, lanjut Darmin, adanya paket kebijakan ini, akan memangkas biaya pengurusan izin sebesar 70 persen. Dengan demikian diharapkan berdampak juga pada harga rumah yang ditawarkan pengembang kepada masyarakat. “Sebenarnya itu biaya pengurusan (pemangkasan biaya perizinan 70 persen). Kalau biaya rumah itu masih ada tergantung kepada berapa persen pengurusan dari biaya rumah sebelumnya,” tutup dia.

Sumber: Bisnis.com