JAKARTA, LASPELA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dari total 256 juta penduduk Indonesia masih sekitar 22 juta penduduk di antaranya baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan, belum melakukan rekam data kependudukan secara elektronik atau e-KTP.
Untuk itu, Mendagri minta para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar menerapkan sistem ‘jemput bola’ untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP.
“KTP itu penting menyangkut banyak hal termasuk pembuatan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan paspor misalnya,” kata Tjahjo kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8) siang kemarin.
Mendagri mengaku telah menyiapkan 4,5 juta blanko e-KTP untuk dikirim ke sejumlah daerah. Namun, Mendagri tidak menampik keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala percepatan kepemilikan e-KTP itu.
Mengenai batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September 2016, Mendagri menjelaskan, bahwa batas waktu tersebut ditetapkan untuk mendorong masyarakat agar meluangkan waktu melakukan rekam e-KTP.
Leave a Reply