banner 728x90

Kemenkes Peringatkan 51 Faskes Soal Vaksin Palsu

Nila F Moeloek, Menteri kesehatan RI (foto/Sindonews)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA– Kementrian Kesehatan telah memberikan surat peringatan kepada 51 rumah sakit dan klinik yang diduga menerima dan mengedarkan vaksin palsu. 51 Fasilitas Kesehatan (Faskes) tersebut terdiri dari 14 RS temuan Bareskrim Mabes Polri dan 37 dari temuan BPOM.

“Kita sudah memberikan surat peringatan Dirjen Pelayanan Kesehatan kepada 51 faskes,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016) kemarin.

banner 325x300

Selain itu tambah Nila, pihaknya juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh Pelayanan Kesehatan baik rumah sakit klinik atau bidan tentang penyediaan vaksin.

Nila mengatakan, pengadaan vaksin seluruh rumah sakit, klinik atau bidan harus diperoleh dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Kemenkes juga mewajibkan bagi seluruh rumah sakit memiliki prosedur dan fasilitas pengelola dan pengendalian limbah vaksin.

“Baik itu wadah bekas pakai atau yang sudah kadaluarsa seusia ketentuan,” ujar Nila.

Nila menambahkan, Bareskrim Mabes Polri juga telah menindaklanjuti dari 14 temuan rumah sakit yang menerima dan mendistribusikan vaksin palsu, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pemberkasan terhadap 25 tersangka perkara sudah diajukan pada 22 Juli 2016,” ucap Nila.

Seperti diketahui, Bareskrim melalui Menteri kesehatan mengungkapkan ada 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Selain rumah sakit, ada enam bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.

Sementara BPOM menemukan 37 faskes dari sembilan provinsi yang memperoleh vaksin bukan dari sumber resmi. Dari hasil penelusuran itu ditemukan 60 sampel vaksin/antisera, kemudian dilakukan pengujian dengan hasil 12 sampel vaksin/antisera palsu terdiri dari lima vaksin palsu dan 7 antisera palsu.

Sumber: Metrotv

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version