PANGKALPINANG, LASPELA – Minimnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif harus ditambah untuk memenuhi kuota 30 persen. Hal itu perlu segera dilakukan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan yang pro perempuan dan anak.
“Penambahan jumlah perempuan di legislatif merupakan langkah nyata dan strategis menyuarakan keberpihakan terhadap perempuan dan anak,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Sudirganto SAg ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Politik Bagi Perempuan Potensial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang, Senin (22/08/2016) kemarin.
Dengan menambah kuota jumlah perempuan di legislatif, kata Sudirganto, maka peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi perempuan dan anak secara keseluruhan akan terwujud.
Akan tetapi jika tidak terpenuhi, lanjutnya, maka suara dan kepentingan perempuan sulit diakomodir dalam membuat kebijakan yang pro perempuan dan anak. Dengan jumlah yang minim, dikuatirkan beberapa persen saja kebijakan pro perempuan dan anak yang dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pembuatan keputusan.
Hasil Pemilu legislatif 2014 lalu di Bangka Belitung menunjukan, jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya mencapai 4 kursi dari 18 kursi, atau 11 persen dari target kuota nasional sebesar 30 persen.
Sudirganto Ketika membacakan sambutan Gubernur Babel menyatakan, penerapan kebijakan tindakan khusus sementara dalam bentuk kuota 30 persen keterwakilan tersebut bertujuan menyuarakan kepentingan perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan yang diprakarsai Badan Pemberdayaan Perempuan, KB, dan Perlindungan Anak (BP2KBPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diikuti sedikitnya 30 peserta perempuan potensial dari berbagai kalangan. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan dapat berdampak pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2016.
Kepala BP2KBPA Babel Sumini Yuliastuti SE MM dalam laporannya mengatakan, diklat politik merupakan salah satu keseriusan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas perempuan melalui pemahaman, kemandirian dan kemampuan yang tinggi bagi kader-kader perempuan partai politik,” kata Sumini. (ar)