MUNTOK, LASPELA—Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK MH, Kamis (18/8) kemarin, menggelar konferensi pers di ruang catur prasetya Mapolres Babar (Konfers) ikhwal kasus pembunuhan dua warga dusun Jebu Laut. Berdasarkan Konfers itu Kapolres AKBP Hendro menyebutkan, Pelaku pembunuhan berinisial MD alias LH (26) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parit tiga tersebut terancam hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Untuk ancaman kurungan terhadap pelaku ini 15 tahun kurungan penjara ditambah Subsider pasal 351 ayat 3 penganiayaan jika mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”Ujar Hendro saat itu.
Hendro mengatakan, berdasarkan penyidikan terhadap pelaku, motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban bernama Firmansyah alias Man (20) tahun warga Dusun Jebu Laut dan Arjun (22) tahun yaitu emosi sesaat.
“Motifnya yaitu emosi sesaat karena pada saat kejadian pelaku ini dipengaruhi miras, akibatnya dua korban meninggal dunia akibat tusukan benda tajam pada bagian rusuk sebelah kanan dan satu korban lagi mengalami luka yang sama yaitu pada bagian punggung kiri. Sedangkan satu korban lagi mengalami luka berat akibat tusukan benda tajam bagian pinggul belakang,” ungkap AKBP Hendro Kusmayadi.
Ia menerangkan, kejadian tersebut bermula saat adanya hiburan acara pernikahan yang diselenggarakan salah satu warga Dusun Jebu Laut. Kemudian sekitar pukul 01.45 WIB, korban Arjun yang sedang berjoget diatas panggung ditegur oleh panitia acara untuk tidak berjoget.
Namun, korban Arjun tidak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya pelaku lalu naik ke atas panggung untuk menasehati korban agar menuruti keinginan panitia acara. tetapi korban malah menantang pelaku,yang membuat pelaku emosi , lalu menusukkan pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya.
“Sebelumnya korban Arjun ini ditegur oleh panitia acara orgen tunggal di acara pernikahan salah satu warga Dusun Jebu Laut pada hari itu. Kemudian pelaku naik ke panggung untuk menasehati korban, tetapi si korban ini malah menantang pelaku dan akhirnya pelaku emosi dan menusuk korban dengan pisau yang sudah diselipkan dipinggang pelaku sebelah kiri.
Tiba tiba datanglah korban Dimas berusaha mendekati tempat keributan melihat pelaku memegang pisau yang berlumuran darah berusaha untuk berlari dari TKP, belum sempat melarikan diri pelaku terlebih dahulu menusukkan kembali pisau yang berada ditangannya ke bagian pinggulnya,”terang Hendro.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan pamannya yang bernama Wardini, dan mengamankan pisau dari tangan pelaku, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Menurut Hendro, tindak pidana ini terungkap berkat kerjasama antara Polri dan masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaku adalah MD. Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Polsek Jebus, Reskrim Polres Babar yang dibantu Diskrimum Polda Babel, berhasil mengamankan pelaku.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berjalan ke rumah pacarnya. Pada saat itu, pelaku berada di jalan raya Desa Sekar Biru pada pukul 16.30 WIB atau 15 jam setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Babar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolres Babar AKBP Hendro Kusmayadi. (kris )