Dirjen Dukcapil: Batas Akhir Perekaman E-KTP 30 September 2016

Proses perekaman E-KTP (Foto/Antara)
  • 22 Juta Masyarakat Indonesia Belum Miliki e-KTP
  • Tidak Memiliki e-KTP Tidak Mendapat Pelayanan Publik

JAKARTA, LASPELA– DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibatasi hanya hingga 30 September 2016 mendatang.

“Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8) kemarin.

Tindakan tersebut, lanjutnya, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib, dikarenakan hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk e-KTP.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Biaya Pengobatan Warga Desa Pamak, Istri Syamsul Bahri Tak Pernah Menyangka Terima Perhatian dari Perusahaan

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki e-KTP. “Filosofinya, penduduk juga harus tertib, bukan hanya negara yang harus tertib,” katanya.

Selain itu, Zudan juga menambahkan penduduk yang kemudian datanya dinonaktifkan memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi, itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada itu,” terangnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah

Terkait dengan risiko tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan penduduk adalah memastikan dirinya telah merekam data kependudukan ke Dinas Dukcapil, sehingga datanya tidak diblokir.

“Bukan ke kecamatan atau ke kelurahan, karena yang bisa membuka akses hanya Dinas Dukcapil, sedangkan kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca datanya tetapi tidak bisa mengubah aksesnya,” jelas Zudan.

Sumber: MI 

 

Leave a Reply